blank
Ketua DPRD Kudus Masan SE MM saat memimpin rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus tahun 2021. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat yakni membahas mengenai penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun 2021. Rapat digelar pada Rabu (6/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo beserta Jajaran Forkopimda dan jajaran OPD terkait lainnya. Kegiatan tersebut pun dibuka oleh Ketua DPRD Kudus, Masan, SE, MM.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus mengatakan, rapat paripurna ini menindaklanjuti perihal penyampaian dan permohonan pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

“Rapat ini juga telah dijadwalkan pada Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 29 Juni 2022,” tuturnya.

Dalam hal ini, Bupati menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan demikian dirinya berharap, penjelasan dari Bupati Kudus tersebut dapat menjadi bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi maupun rapat kerja Badan Anggaran.

blank
Suasana rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban APBD Kudus 2021. Foto:Ali Bustomi

Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo dalam penyampaian mengatakan bahwa dalam pelaksanaan APBD 2021, Pemkab Kudus berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,1 Triliyun, atau setara dengan 108,9 persen dari target yang ditetapkan.

Pos pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 507 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,5 triliyun.

Sementara, untuk Belanja Daerah, dari alokasi yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun, hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1,8 triliun atau setara 83,73 persen.

Realisasi yang minim justru terjadi pada belanja barang dan jasa yang hanya terealisasi Rp 540 miliar atau sebesar 76,67 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 704,4 miliar.

Hal yang sama juga terjadi pada belanja bantuan sosial yang mana hanya terealisasi Rp 2,6 miliar atau setara dengan 74,14 persen dari alokasi yang ditetapkan sebesar Rp 3,5 miliar.

Sementara untuk belanja modal, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 253 mikiar, hanya terserap sebanyak Rp 155,2 miliar atau setara dengan 61,22 persen.

“Hal ini karena ada belanja modal tanah yang sebesar Rp 45,1 miliar tak terealisasi karena tidak cukupnya waktu,”tandasnya.

Atas kondisi tersebut, Bupati mengatakan dalam pelaksanaan APBD 2021 silam, terjadi surplus anggaran sebesar Rp 263 miliar. Ditambah dengan adanya pembiayaan netto sebesar Rp 282,7 miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kudus tahun 2021 tercatat sebanyak Rp 546 miliar.

Ali Bustomi-ad