blank
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat gelar kasus pembunuhan ibu kandung di Mapolres Sragen. Foto: Dok/Humas Polda Jateng

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Kematian seorang perempuan bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu menyisakan cerita pilu.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan dan hasil autopsi saat pembongkaran makam yang telah digelar Polres Sragen bersama team Dokkes Polda Jateng pada minggu 3 Juli 2022, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah anak kandung korban beriniaial NE.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat gelar Pres Release di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022).

Korban Setyorini diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.

“Korban diduga meninggal secara tidak wajar. Atas kejadian itu, pihak kepolisian telah melakukan pembongkaran makam atas ijin dari pihak keluarga korban. Pembongkaran makam dilakukan pada Minggu, 3 Juli 2022 siang, di pemakaman umum SI Sragen,” ungkap Piter.

Dari pendalaman hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, Polisi berhasil mengungkap otak pembunuhan yang tidak lain adalah anak korban sendiri.

Bahkan, lanjut AKBP Piter, setelah melakukan tindakan keji mengakhiri hidup ibu kandungnya, pelaku juga membuat skenario seakan-akan korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi. Untuk memastikan ibunya benar-benar telah meninggal, pelaku membenamkan kepala korban ke ember,”  tandasnya.

Korban bernama Setyorini meninggal dan telah dikuburkan oleh keluarganya pada 28 Juni 2022 lalu. Korban ditemukan di kamar mandi dalam posisi sujud dengan kepala berada di ember pukul 07.30 WIB. Kematian korban Setyorini yang tidak wajar tersebut kemudian menjadi perbincangan para tetangga korban. Meski demikian, korban langsung di makamkan pada siang harinya.

Pihak Kepolisian meminta ijin dari keluarga untuk melakukan pendalaman kasus, dimulai dengan pembongkaran makam pada 3 Juli 2022 bersama team Dokkes Polda Jateng.

Sehari setelah pembongkaran makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban, Unit 1 Satreskrim bersama team Resmob melakukan pendalaman kasus, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kampung Widoro.

Piter mengungkapkan, para tetangga sebelumnya sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.

Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.

Mereka hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.

Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.

Ning Suparningsih