JEPARA (SUARABARU.ID)- Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran sistem merit dilingkungan Pemkab Jepara yang telah diterima Pj Bupati Jepara mendapatkan perhatian DPRD.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat sidang paripurna DPRD beberapa waktu lalu telah mengungkapkan bahwa rekom KASN telah turun. Namun ia tidak merinci isi rekomendasi.
Terkait dengan rekomendasi KASN ini Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso mendukung sepenuhnya kebijakan yang akan diambil oleh Pj Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda selaku Pejabat yang Berwenang.
Ia hanya mengingatkan berdasarkan ketentuan, rekomendasi KASN ini sifatnya wajib dan mengikat untuk dilaksanakan. “Ini normatif dan sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Junarso.
Sementara menurut sumber SUARABARU.ID ada sejumlah rekom KASN. Diantaranya tentang rekomendasi KASN yang tidak dilaksanakan oleh Dian Kristiandi Bupati Jepara saat itu tentang penempatan pejabat yang tidak tepat serta pelanggaran disillplin berat oleh seorang pejabat yang tidak dikenakan hukuman disiplin.
Rekom yang lain adalah tentang Seleksi Jabatan 5 Pejabat Tinggi Pratama yang panselnya dilaporkan cacat hukum karena tidak melibatkan unsur pejabat setempat. Juga terkait pelamar yang tidak memiliki rekam jejak jabatan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dilamar namun dinyatakan lolos seleksi.
5 Jabatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Jepara yang direncanakan diisi oleh Dian Kristiandi, Bupati Jepara saat itu adalah Direktur RSUD RA Kartini, Kepala DKK, Kadisdikpora, Kepala DKPP dan staf ahli. Namun langkah bupati diakhir jabatan itu dipersoalkan DPRD dan dilaporkan ke KASN karena tidak meliHadepebatkan pejabat setempat. Biasanya pejabat setempat adalah Sekda yang juga menjabat sebagai Pejabat yang Berwenang.
Hadepe