blank
Trieska Herawan

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) menargetkan 10 persen atau sekitar seribuan keluarga penerima manfaat (KPM) tergraduasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Trieska Herawan. Pihaknya mencatat berdasarkan data per April 2022, KPM di Kota Pekalongan sebanyak 11.225 penerima.

Lebih lanjut, ia merinci jumlah penerima di kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 3.203 KPM, 1.961 KPM di kecamatan Pekalongan Selatan, kecamatan Pekalongan Timur sebanyak 2.436 KPM dan 3.625 KPM di Pekalongan Utara.

Dari jumlah tersebut, Dinsos-P2KB menargetkan 10 persen atau sekitar seribuan penerima tergraduasi. Hingga saat ini ada 655 KPM sudah graduasi, 123 mandiri dan 532 tidak lagi memiliki komponen, “Untuk graduasi kita targetkan sekitar 10 persen di tahun 2022 ini, sampai dengan saat ini yang telah tergraduasi ada 655,” jelasnya saat ditemui ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Adapun nominal bantuan yang diterima, ibu hamil dan usia 0-6 tahun masing-masing 3 juta, SD sebesar 900 ribu, 1,5 juta untuk jenjang SMP, 2 juta untuk tingkat SMA serta disabilitas dan lansia senilai 2,4 juta rupiah yang diserahkan secara bertahap setiap triwulan.

Trieska meminta agar para penerima manfaat dapat menggunakan bantuan yang diperoleh sesuai peruntukannya. Dan bagi KPM yang merasa sudah sejahtera diajak untuk melakukan graduasi.

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait pemberian labelisasi kepada rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tulisan “Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan” direncanakan akan dimulai Juli 2022.

Dikatakan Trieska, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah dan pendamping PKH untuk disampaikan kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Bagi KPM yang tidak bersedia diberi label diminta untuk mengundurkan diri dari program PKH dengan mengisi surat pernyataan persetujuan yang telah disediakan oleh Dinsos-P2KB.

“Saat ini kami sedang proses mencetak label, kemudian kami akan membentuk tim per kelurahan dan diberikan peralatan untuk labelisasi, jika nanti di lapangan ada KPM yang tidak berkenan dilabelasi, diharapkan para penerima tersebut untuk mengundurkan diri,” pungkasnya.

Nur Muktiadi