KLATEN (SUARABARU.ID) Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pembobolan kios counter pulsa di Desa Canan, Kecamatan Wedi, di wilayah setempat. Klaten.
Menyusul penangkapan dua warga Klaten yakni JS (31) asal Desa Bengking, Kecamatan Jatinom dan JDS (20) penduduk Ngandong, Kecamatan Gantiwarno yang diduga menggasak ratusan kartu voucher pulsa, puluhan botol berisi parfum ukuran 5 ml dan empat music berikut uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Perbuatan kedua tersangka mengambil 300 kartu voucher pulsa, 50 botol berisi parfum ukuran 5 ml dan empat unit Music Box tanpa ijin menjadikan korban menderita kerugian sekitar Rp 22 juta”.
Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.”, kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mewakili Kapolres AKBP Eko Prasetyo dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Jumat (1/7).
Wakapolres Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, tindak kejahatan JS dan JDS berlangsung 16 Mei 2022. Sekitar pukul 06.45 WIB Edi Nugroho (36) mendatangi tempat usahanya di Desa Canan, Kecamatan Wedi Klaten dan mendapati ruangan kios porak poranda dan pintu belakang terbuka serta serpihan eternity plafon rumah berserakan dilantai.
Temuan yang ada mendorong pemilik kios warga Kalitengah Kecamatan Wedi langsung memeriksa Etalase kios tempat memajang voucher . Diketahui sekitar 300 lembar voucher pulsa dari pelbagai provider telah lenyap dari tempatnya.
Tak hanya itu, uang receh bernilai Rp 700.000 yang disimpan dalam kaleng berikut puluhan botol berisi parfum serta empat music box juga raib. Kejadiannya langsung dilaporkan ke Polsek Wedi Polres Klaten.
Laporan korban warga KaliTengah Kecamatan Wedi langsung ditidaklanjuti dengan dilaksanakannya penyelidikan. Titik terang pelaku kejahatan muncul karena aksi kedua tersangka terekam dalam CCTV toko. Tak hanya itu, ditempat kejadian juga ditemkan topi hitam milik tersangka.
Hasil olah TKP disertai barang bukti, polisi langsung menangkap tersangka JDS di kediaman Ngandong, Gantiwarno Klaten. Dalam pemeriksaan, tersangka yang baru saja mengalami kecelakan lalu lintas sehingga tak mampu berjalan kepada polisi mengakui perbuatannya karena diajak rekannya JS asal Bengking Jatinom, Klaten.
Petugas pun menangkap JS dikediamannya.”Dari tersangka diamankan satu unit music bok warna merah hitam dan sepedamotor AD 2325 GL”, kata Kompol Sumiarta.
Sementara itu JS kepada polisi mengakui perbuatannya. Dalam aksinya keduanya masuk ruangan sasaran lewat atap rumah. Ratusan voucher pulsa hasil kejahatan telah dijual secara COD.
Sedangkan uang receh hasil jarahan sebesar Rp 200 ribu telah diberikan kepada JDS. Nama disebut terakhir membernarkan pemberian uang dimaksud. Bahkan pemberian jumlah sama diberikan pada kesempatan kedua kali dari rekannya.
Bagus Adji