Tidak terima motor dan mobilnya terbakar, korban langsung melaporkan ke Polsek Klambu. Mendapatkan informasi dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya petugas mengarah pada Sutrisno, warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Lelaki inilah yang diduga menjadi pelaku pembakaran mobil.

“Anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan malam itu juga berhasil menemukan. Saat menemukan pelaku, kami melihat adanya luka bakar pada samping mata kanan serta alis mata kanan. Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pembakaran terhadap mobil dan motor korban,” jelas AKP Afiditya, Senin (27/6 2022).

Dalam rilis tersebut, pelaku Sutrisno juga dihadirkan. Di hadapan awak media, pelaku mengakui perbuatan tersebut lantaran tidak terima istrinya pernah berselingkuh dengan korban.

“Saya tidak terima istri saya selingkuh sama dia. Sudah saya rencanakan dua minggu lalu, tetapi pada saat itu saya lupa tidak bawa korek, jadi saya lakukan kemarin hari Rabu (22 Juni 2022),” jelas Sutrisno.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua botol air mineral dengan ukuran 1,5 liter, satu botol air mineral ukuran 0,6 liter dan mobil serta motor milik korban yang terbakar.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan.

Tyaning Wiedya