blank
SPBU Bacin yang berada di jalan lingkar utara Kudus terkena sanksi Pertamina. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 4359318 Bacin, yang berlokasi di jalan Lingkar Utara Kecamatan Bae, Kudus yang melanggar aturan penjualan BBM jenis Pertalite.

Ini merupakan sanksi kedua yang dijatuhkan Pertamina kepada SPBU di Kudus dalam bulan ini, setelah pada 19 Juni 2022 silam sanksi yang sama juga dijatuhkan ke SPBU Matahari Kudus.

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Nugroho, Selasa (28/6).

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang dengan mobil yang tangki mobilnya telah dimodifikasi.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,” imbuh Brasto.

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali misal bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran,” terangnya.

Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Brasto, SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 25 Juni – 8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat 3 SPBU terdekat dari 4359318 (Bacin) yang menyediakan Pertalite, di antaranya SPBU 4458104 (Peganjaran) yang berada di Jalan Lingkar Utara (berjarak 1,87 KM), SPBU 4459322 yang berada di Jalan Jendral Sudirman (berjarak 2,68 KM), dan SPBU 4459323 yang juga berada di Jalan Jendral Sudirman (berjarak 2 KM).

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” terangnya.

Brasto menuturkan apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.

Ali Bustomi