blank
Penandatanganan MOU antara Pemkab Wonosobo dengan PA setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo melaksanakan memorandum of understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) setempat tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Afif Nurhidayat, dan Kepala PA setempat Subroto disaksikan oleh beberapa Kepala OPD dan instansi terkait di Pendopo Bupati Belakang.

Bupati menyampaikan apresiasi dan menyambut baik, dengan harapan kesepakatan tersebut mampu mendukung terbangunnya sinergitas dalam pelaksanaan inovasi layanan hukum yang cepat, tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Juga keadilan hukum bagi penduduk usia lanjut, penduduk penyandang disabilitas, pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Sekaligus mendukung terwujudnya misi pertama dari RPJMD tahun 2021-2026, yakni mewujudkan kehidupan politik yang demokratis dan tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” katanya.

Disamping itu, lanjut Afif juga menyangkut pertukaran data dan informasi, pemberian layanan administrasi dan pendampingan hukum, serta pelayanan-pelayanan lainnya.

Bupati mengatakan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan peran masing-masing pihak, yang telah tercantum dalam lampiran Nota Kesepakatan.

Karena, menurutnya, hal ini telah melalui pengkajian dan penelaahan, yang menghasilkan kesimpulan bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak positif, terhadap berbagai aspek pemerintahan dan pelayanan publik.

Sesuai RPJMD

blank
Bupati Wonosobo dan Kepala PA setempat menunjukkan naskah MOU. Foto : SB/Muharno Zarka

“Selain telah sesuai dengan upaya mewujudkan misi pertama RPJMD 2021-2026, agenda-agenda yang akan dilaksanakan juga memberikan dampak positif dalam keterkaitan antarsektor dan antar wilayah,” ujarnya.

Yakni mendukung pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah, mulai dari urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, hingga unsur wilayah di kecamatan.

Disamping itu, agenda yang akan dilaksanakan juga menunjukkan kesesuaian lokasi program/kegiatan, yang dengan kata lain adalah mendukung berjalannya program pemerintahan oleh OPD terkait, untuk menyelesaikan permasalahan yang masih terjadi di Wonosobo.

Afif menambahkan agenda-agenda yang akan dilaksanakan mencakup beragam jenis kegiatan, yang salah satunya adalah menyediakan percepatan layanan hukum kepada masyarakat berbasis digital, melalui aplikasi Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat (Jamu Kuat).

“Agenda ini diimplementasikan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK),” tabdasnya.

Juga Dinas PPKB-PPPA yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai. Dispensasi kawin, Dinsos PMD untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, yang berperkara di PA.

BKD yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian PNS di lingkungan Pemkab Wonosobo, untuk penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian.

Sedang Bagian Hukum untuk melaksanakan penyuluhan hukum bersama hakim PA, bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu, dan merintis adanya penasehat hukum, khususnya yang terkait dengan masalah rumah tangga.

“Kerjasama kesepakatan ini untuk masyarakat, artinya masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung”, pungkasnya.

Si Purwaceng

blank
Kepala PA Wonosobo Subroto ketika memberin sambutan. Foto : SB/Muharno Zarka

Kepala PA Wonosobo, Subroto mengatakan, peradilan agama adalah salah satu dari 4 peradilan  di Indonesia, yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di bawah MA RI bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam.

PA mempunyai kewenangan absolut mempunyai kewenangan mengadili perkara perdata khusus atau perkara perdata agama, meliputi bidang, Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.

PAmelaksanakan hukum Islam positif, ajaran Islam qadhai, artinya ajaran hukum Islam yang telah terkaver menjadi regulasi atau peraturan perundang-undangan di negara Indonesia.

Sedangkan tujuan dari diadakannya acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Subroto mengatakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Institusi.

Demi terwujudnya predikat WBBM, di mana di tahun 2020 lalu PA Wonosobo telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Sehingga dari itu, saat ini PA Wonosobo mempunyai aplikasi inovasi yang diberi nama Sistem Pelayanan Urusan Warga Cara Elektronik di PA (Si Purwaceng) Wonosobo,” pungkasnya.

Muharno Zarka