blank
Wali Kota Muchamad Nur Azis memberi pengarahan pada acara sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Isbat Nikah Terpadu, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pencatatan pernikahan hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Juga untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

Terkait itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ‘Pencatatan Perkawinan dan Isbat Nikah Terpadu Disdukcapil Kota Magelang’ di Gedung Wanita.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita memaparkan, berdasarkan database kependudukan Tri Wulan I Tahun 2022 di Kota Magelang, terdapat data penduduk dengan status kawin tidak tercatat sebanyak 8.784 penduduk (4.392 KK).

Dengan asumsi bahwa perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama/kepercayaan, namun belum dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (nikah siri yang sah secara agama namun tidak sah secara negara/mata hukum red).

Kemudian, penduduk yang sudah menikah baik sah secara agama dan secara hukum negara, namun pada saat pengurusan adminduk tidak menyertakan foto kopi surat nikah sehingga status perkawinannya dalam dokumen kependudukan tertulis ‘Kawin Tidak Tercatat’.

Dengan tidak ada pencatatan tersebut maka perlindungan hukum yang terkait hak-hak bagi pihak perempuan menjadi sangat lemah. Perempuan tidak bisa dilindungi haknya dengan undang-undang yang menyangkut hak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, warisan, harta gono gini bila terjadi perceraian.

‘’Jika terjadi KDRT pun, proses hukum yang terjadi adalah penganiayaan, bukan menggunakan UU yang menyangkut KDRT,’’ terang Larsita beberapa hari lalu.

Dikatakan, perlindungan hak-hak atas anak-anak hasil pernikahan siri tersebut sangat lemah. Status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum (status kelahiran anak tersebut sama seperti anak di luar nikah red).

“Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,” imbuh Larsita.

Dari sisi administrasi kependudukan, lanjutnya, suami istri yang hidup bersama berdasarkan pernikahan siri, maka tidak bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan, termasuk anak-anak hasil pernikahan siri secara administrasi hanya ada hubungan dengan ibunya saja.

Kemudian, dari hukum waris, anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya. Tidak mempunyai hubungan waris dengan ayah kandungnya, sekalipun hasil test DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis dari sang ayah.

“Beban mental dan psikologis anak yang berkepanjangan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak,” tandas Larsita.

Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang, Sri Mulatsih menambahkan, kegiatan sosialisais ini sebagai upaya memberikan pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya dalam hal memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya.

Pada sosialisasi ini, pihaknya berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Magelang, melalui kantor urusan agama (KUA) yang ada di wilayah masing-masing kecamatan. Output dari kegiatan ini akan membantu kepastian dan kevalidan data kependudukan setelah adanya status kepastian perkawinannya.

Lebih lanjut, kegiatan ini sekaligus penjabaran dan dukungan pada program unggulan melalui urusan bidang pelayanan administrasi kependudukan, antara lain Magesty (Magelang Smart City), dan Ngopi Bareng Pak Wali.

“Kegiatan sosialisasi ini pada tahun 2022 direncanakan diadakan 6 kali dengan tema yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Adapun para peserta sekitar 100 orang, terdiri dari unsur kelompok/lembaga kemasyarakatan
yaitu TP PKK, DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ketua LPMK se-Kota Magelang, Perwakilan RW/RT dan para tokoh agama dan masyarakat, serta OPD terkait.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengutarakan urgensi dari pencatatan nikah. Dirinya juga mengapresiasi Disdukcapil yang sudah membuat berbagai terobosan untuk memberikan pelayanan terkait adminduk.

“Pencatatan nikah itu penting, agar warga mendapatkan hak-haknya. Selanjutnya, kegiatan ini bagus dan semoga bisa langsung dijalankan,” ujar dokter spesialis penyakit dalam itu.

Menurutnya, saat ini pemerintah harus melaksanakan program-program yang berbasis elektronik agar mendapatkan data yang jelas, valid dan akurat. (Pemkotmgl)