blank
Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid. (foto: dinkominfo pekalongan)

KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Untuk meningkatkan perlindungan pekerja anak di kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan mengadakan seminar Hari Menentang Pekerja Anak yang diikuti jajaran organisasi perangkat daerah se-Kota Pekalongan, di ruang Amarta kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Senin (27/6/2022).

Seminar dibuka Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, Asisten I Pemerintah Kota Pekalongan, Soesilo, sebagai narasumber Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, satuan pengawasan ketenagakerjaan wilayah Pekalongan, Nugroho Haryo Martono dan perwakilan yayasan setara Semarang, Yuli Sulistiyanto.

Asisten I Pemerintah Kota Pekalongan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soesilo mengungkapkan, seminar ini menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat, bahwa ada pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan anak dan ada pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak.

Ia menjelaskan, kriteria pekerjaan yang tidak diperbolehkan mempekerjakan anak, secara umum yakni pekerjaan membahayakan kesehatan anak, di sisi waktu menyebabkan anak tidak sekolah, berbahaya bagi tumbuh kembang dan mental anak.

Menurut Soesilo, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan jika ditemukan anak yang terpaksa bekerja karena beberapa penyebab, seperti sudah tidak memiliki orang tua, kesulitan ekonomi atau alasan mendesak lainnya.

“Hak anak yaitu untuk sekolah, bermain dan lain-lain, kalau anak yang terpaksa bekerja, pemerintah harus hadir, tidak boleh hanya membiarkan saja,” tandasnya.

Ia mengatakan perlu adanya kebijakan terkait permasalahan ini dan harus dikelola dengan sebaik mungkin, usai diadakan seminar, ia menargetkan penyusunan regulasi dapat dilakukan dengan cepat agar masyarakat dan stakeholder terkait paham pekerjaan apa saja yang boleh mempekerjakan anak dan yang tidak diperbolehkan.

Apabila peraturan sudah terbentuk, harus disampaikan kepada seluruh pelaku usaha, industri, maupun sektor swasta agar mereka tidak keliru. Sehingga setelah mereka mengetahui tentang ini, harapannya mereka dapat mendeklarasikan sebagai zona bebas pekerja anak. Kemudian, jika seluruh dunia usaha, industri, sektor swasta telah mendeklarasikan bahwa di tempatnya tidak ada pekerja anak, maka kota Pekalongan bebas pekerja anak.

Lebih lanjut, Soesilo menegaskan, melalui seminar ini seluruh organisasi perangkat daerah dan stakeholder diajak untuk berdiskusi sehingga penanganan ini dapat dilakukan bersama.

“Saya menginisiasi seminar ini karena semua tidak ada yang merasa bertanggung jawab, sehingga perlu kesepakatan bersama, seluruh OPD, stakeholder harus berpikir bersama, tidak hanya anak-anak yang bekerja di pabrik ditarik saja itu tidak bisa, sisi usia sudah tidak bisa masuk ke sekolah formal, sehingga perlu kehadiran Dinas Pendidikan, jika anak tersebut tidak mampu sekolah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja harus hadir dengan memberikan pelatihan keterampilan di sektor lain, dan lainnya semua harus kerjasama,” pungkasnya.

Nur Muktiadi