blank
Sinergi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng Gelar Mobile Intellectual Property Clinic. Foto : SB/dok Kemenkumham Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID)-Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga melaksanakan tugas Direktorat Kekayaan Intelektual di daerah, terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan Kekayaan Intektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini telah aktif mensosialisasikan layanan pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual sehingga potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Jawa Tengah dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng maupun bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraannya.

Terbaru, bekerjasama sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI bergerak yang terpusat di gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang.

Rangkaian kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari ke depan tersebut dibuka hari ini oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, Selasa (21/06).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam sambutannya memberikan gambaran pentingnya Kekayaan Intelektual dan perlindungan terhadapnya.

“Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Yuspahruddin menjelaskan.

Klinik KI

blank
Kepala Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin. Foto : SB/dok Kemenkumham Jateng

“Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” tambahnya.

Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak, sambungnya, merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dI Indonesia dalam melindungi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diselenggarakan secara berkala di seluruh provinsi di Indonesia.

Dia berharap, dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic ini, maka semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan Kekayaan Intelektual dengan lebih mudah, efektif dan efisien.

“Selain itu, melalui kegiatan ini dharapkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas Kekayaan Intelektual di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam acara pembukaan itu juga diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemajuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri” Kabupaten Kudus.

Juga dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri Kendal, Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Seni Indonesia Surakarta, Walikota Tegal dan Bupati Blora.

Pada acara pembukaan itu, tampak para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng, beberapa Kepala Daerah dan Perwakilan Kepala Daerah, Kepala UPT Kemenkumham se- Kota Semarang dan para peserta kegiatan yang datang dari berbagai kalangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo mengapresiasi Kemenkumham Jawa Tengah yang telah membangun sinergi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual mengadakan “Gelar Mobile Intellectual Property Clinic”.

Muharno Zarka