blank
Polres Sragen saat ungkap kasus sindikat copet antar kabupaten, di Mapolres Sragen. Foto: Dok/ Humas Polda Jateng

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Polres Sragen gagalkan aksi pencopetan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka saat pengajian akbar di Kecamatan Karangmalang.

Keempat orang tersangka yang ditangkap jajaran Resmob Polres Sragen ini ternyata merupakan pasangan suami istri dan pasangan kekasih asal Demak, Jawa Tengah.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu saling kontak antar kabupaten, yakni pasutri asal Tanon Sragen dengan pasangan kekasih asal Kabupaten Demak.

Kapolres Sragen melalui Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Setia Pramana dalam keterangannya menyampaikan, kali ini yang memberitahukan akan adanya pengajian akbar di Kecamatan Karangmalang adalah pasutri asal Tanon Sragen.

Mereka memprediksi bahwa pengajian ini bakal menyedot jemaah hingga ribuan, merekapun bergegas saling kontak.

“Penangkapan sindikat copet lintas kabupaten ini dilakukan berkat kecerdikan petugas setelah memperoleh informasi dari warga yang kehilangan handphone, hanya berselang beberapa jam saja,” kata Pramana dalam rilisnya, Selasa (21/6/2022).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mrngamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 8 handphone yang diduga hasil kejahatan aksi pencopetan saat pengajian akbar peresmian gedung Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang Sragen.

“Memang setiap ada pengajian yang dipimpin KH. Anwar Zahid cukup banyak para jemaahnya. Sehingga, para pencopet ini memanfaatkan situasi untuk melakukan aksinya,” ujarnya.

Pramana mengatakan, saat melakukan aksinya, mereka sengaja membagi tugas, masing-masing memiliki peran.

Adapun keempat tersangka antara lain S asal Karangtengah Demak, K asal Pedurungan Semarang, P alias S asal Tanon Sragen dan SP asal Tanon Sragen.

Dari penangkapan tersangka copet lintas kabupaten ini, petugas berhasil mengamankan 8 handphone berbagai merk, dompet, tas ransel serta sepeda motor sebagai sarana.

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (copet).

Ning Suparningsih