blank
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, S.H,S.I.K, M.H. (Foto : Hadepe)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang pelajar SLTA, sebut saja namanya Bunga (18) yang tinggal disebuah desa di Kematan Mayong telah dicabuli ayah tirinya bernama JMN (41) hingga 4 kali. Karena tak tahan tindakan bejat ayah tirinya, Bunga akhirnya melaporkan pada polisi Rabu (15/6-2022).

Satreskrim Polres Jepara kemudian menangkap JMN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia digelandang ke Polres Jepara Selasa (21/6-2022).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP AKP M. Fachrur Rozi kejadian pencabulan pertama kali dilakukan JMN pada  Jumat (15/6) 2018 siang. “Saat korban pulang sekolah dan keadaan rumah lagi sepi karena ibu korban bekerja di sawah dimaanfatkan oleh tersangka,” ujar . Fachrur Rozi.

blank
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP AKP M. Fachrur Rozi saat menjelaskan pada wartawan (Foto : Dok Satreskrim )

Tersangka langsung menghampiri korban dan langsung memaksa Bunga  untuk berhubungan intim. ”Bila tak dituruti, tersangka mengancam dengan mengatakan akan membunuh korban atau ibu korban,” ujar  Fachrur Rozi. Perbuatan bejat itu telah berulang empat kali hingga korban melapor kepada polisi.

Berdasarkan pemeriksaan, Bunga terpaksa menuruti permintaan bejat ayah tirinya. Dari empat kali tindakan J menodai anaknya, dilakukannya di siang, sore, dan malam hari saat istrinya mengaji. Sedangkan pada siang dan sore hari saat istrinya tengah di sawah.

Lebih jauh Fachrur Rozi menjelaskan, berdasrkan pemerisaan tersangka, disamping karena nafsu, tindakan bejat itu dilakukan karena dendam terrhadap mertuanya. “Menurut tersangka ia sering cekcok dengan mertuanya,” ujarnya.

Sedangkan kondisi korban kondisi korban saat ini masih mengalami shock akibat tindakan ayah tirinya itu. Karena itu Polres Jepara  bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana  untuk mendampingi korban yang kini tinggal bersama neneknya,” M. Fachrur Rozi

Atas perbuatannya , JMN  dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,S.I.K,M.H.  yang dihubungi SUARABARU.ID Rabu (22/6-2022) sore  melalui percakapan WhatsApp terkait dengan tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak Jepara, minta agar tim lintas sektor yang dibentuk dengan SK  Bupati Jepara diefektifkan dan diberdayakan  dengan action plant yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Tingginya kasus yang berhasil diungkap menurut AKBP Warsono ibarat gunung es. Kenyataan pasti jauh lebih besar. “Banyaknya kasus yang berhasil diungkap ini menunjukkan ketidak berhasilan dalam  program pencegahan,  pembinaan dan sosialiasasi kekerasan seksua terhadap anak,” tegasnya.

Hadepe.