WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mirza Dwitri Patria menyebut pemohon paspor kini semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor.
“Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan pengganti paspor secara online. Sistem ini lebih praktis dan mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di manapun,” katanya.
Dia mengatakan hal itu usai membuka “Sosialisasi Kemudahan Keimigrasian bagi WNA dalam Rangka Mendukung Pariwisata pada Masa Pandemi Global Covid-19” di Aliyana Hotel dan Resort Temanggung, Rabu (22/6/2022). Acara tersebut digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Sosialisasi diikuti jajaran Forkompimda setempat, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Sarwono dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Saltiyono Atmaji, perwakilan perusahaan di Temanggung dan sejumlah wartawan online, cetak dan elektronik.
Bertindak sebagai pemateri, yakni Kepala Sub Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Anwar Priyo Sudarmo dan Kepala Disparbud Temanggung, Saltiyono Atmaji.
Menurut Patria, aplikasi M-Paspor diterapkan sebagai upaya mendukung kebijakan Indonesia paperles di era 4.0. Di era digital saat ini segala layanan publik meminimalisir penggunaan dokumen berupa kertas foto copy.
“Kini layanan publik, termasuk permohonan pembuatan paspor, beralih ke aplikasi online atau sistem digital. Jadi ketika mengurus penerbitan paspor tidak perlu membawa dokumen banyak berupa kertas foto copy seperti dulu. Tapi cukup meng-upload foto dokumen asli melalui aplikasi M-Paspor,” ujarnya.
Lebih Praktis
Dikatakan Patria, pemohon paspor cukup meng-upload foto dokumen asli ke aplikasi yang sudah ada dari rumah atau di manapun berada menggunakan gadget. Pemohon paspor juga bisa menentukan waktu sendiri datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses verifikasi data diri.
“Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan masih sama seperti peraturan yang ada. Hanya caranya yang berbeda menggunakan aplikasi mobile. Meski demikian, pemohon paspor yang memilih cara walk in (sistem manual) dengan datang ke Kantor Imigrasi tetap dilayani. Tapi mereka harus rela antri,” terangnya.
Sejak diluncurkan aplikasi M-Paspor, lanjut dia, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo meningkat tajam. Jika semula sehari hanya ada 70 pemohon paspor, kini naik drastis hingga mencapai 200-250 pemohon paspor. Paska pandemi global Covid-19 juga berpengaruh terhadap meningkatnya pemohon paspor.
Di kesempatan yang sama, Kasubsi Ijin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo Anwar Priyo Sudarmo menambahkan, ketentuan baru ijin tinggal kunjungan di Indonesia sejak 12 Mei 2022 lalu, orang asing dengan Visa 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan ijin tinggal kunjungan 1 untuk 60 hari.
“Selain itu, juga dapat diperpanjang menjadi ijin tinggal kunjungan 2 untuk 60 hari atau total 180 hari. Ijin tinggal kunjungan (60) hari 1 dan 2 dilakukan perekaman biometrik di Kantor Imigrasi. Adapun biaya permohonan ijin tinggal kunjungan (60) hari sebesar Rp 2 juta dan pemberian ijin tinggal kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispartabud Temanggung Saltiyono Atmaji mengaku siap mensosialisasikan penerapan aplikasi M-Paspor kepada masyarakat setempat. Sehingga warga yang akan mengurus paspor mengetahui persyaratan dan prosedur permohonan paspor, baik secara online maupun walk in.
“Hanya karena minimnya informasi soal pengurusan paspor dan tidak ada perwakilan Kantor Imigrasi di Temanggung, membuat warga setempat terkendala saat akan membuat paspor. Sebab, harus datang ke Kantor Imigrasi di Magelang atau ke Wonosobo ketika akan mengurus pembuatan surat perjalanan ke luar negeri tersebut,” keluhnya.
Muharno Zarka