blank
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH menyampaikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, SIK, MH di Mapolres Semarang Rabu (22/6/2022). Foto : Dok Absa

“Pada dasarnya tersangka suka dengan korban yang sudah berkeluarga, tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik kepada pembeli laki-laki yang berkunjung ke warung korban,” papar AKBP Yovan.

Kemudian, tersangka menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa sukanya kepada korban yang selalu tidak digubris, bahkan korban juga berkali kali diajak pergi oleh tersangka selalu tidak menanggapinya.

“Karena sudah merasa sakit hati kepada korban, akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah, untuk membunuh korban,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, tersangka disangkakan pasal pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancamaan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Kepada tersangka, kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkas AKBP Yovan

Absa