blank
Alat berat yang digunakan untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan di obyek sengkwta yang ada di di Jalan Tirtomoyo (Jalan Raya Ambarawa-Bandungan) Lingkungan Gamasan RT 04 RW 02 Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang Selasa (21/6/2022). Foto : Absa

BANDUNGAN (SUARABARU.ID) Petugas pengadilan yang di kawal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Semarang, melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan yang ditempati warga di Jalan Tirtomoyo (Jalan Raya Ambarawa-Bandungan) Lingkungan Gamasan RT 04 RW 02 Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang Selasa (21/6/2022).

Menurut Much Chlizin, SH, MH, pembongkaran lahan seluas kurang lebih 1 hektar tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 380 PK/Pdt/2022 tertanggal 30 Juni 2021 yang menyatakan, bahwa sah menurut hukum tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1, luas ± 5.770 m², Sertifikat Hak Milik Nomor 3, luas ± 2.700 m² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4, luas ± 1.533 m², luas keseluruhan berdasarkan Sertifikat ± 10.003 m², kesemuanya atas nama Tan Soegiarto Listyono (Penggugat in person) yang terletak di Jalan Tirtomoyo, (Jalan Raya Ambarawa-Bandungan), Lingkungan Gamasan, RT 04, RW 02, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara Jalan Raya; Sebelah timur Jalan Kampung; Sebelah barat Jalan ke Makam; Sebelah selatan saluran/makam.

“Klien kita ini (Tan Soegiarto Listyono) awalnya membeli tanah pada tahun 2013 dari masyarakat. Awalnya tidak hanya HM1, HM 3 dan HM 4 yang dibeli. Kemudian sudah dilakukan beberapa mediasi terhadap warga yang menempati tanpa alas hak tersebut, saat itu akan dikasih ganti rugi, namun warga menolak,” jelas penerima kuasa dari Tan Soegiarto Listyono, warga Karangkimpul, RT 01, RW 03, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ini.

Maka pada saat putusan pengadilan tersebut, lanjut Much Chlizin, bahwa mereka yang menempati lahan tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga sesuai putusan MA yang mana mereka yang menempati lahan tersebut tanpa alas hak harus mengosongkan lahan tersebut.

“Sehingga eksekusi ini harus kita jalankan. Dan pada saat amaning (pengumuman/pemberitahuan eksekusi), mereka juga datang dan sanggup untuk mengosongkan lahan dengan sukarela. Setelah itu, sudah kita siapkan pula dana Rp 200 juta tapi mereka menolak, oleh sebab itu dengan terpaksa kita lakukan eksekusi hari ini,” ungkapnya.

blank
Much Chlizin, SH, MH, (bertopi) penerima kuasa dari Tan Soegiarto Listyono didampingi Reza Kristianto, SH, memberikan keterangan pers di sekitar lokasi eksekusi atas putusan MA No 380 PK/Pdt/2022 tertanggal 30 Juni 2021 untuk melakukan eksekusi. Foto : Absa

Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Penasihat Hukum warga yang lahan dan bangunannya dieksekusi Ricky Ananta, ST, SH, MH, bahwa pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga akan dilakukan upaya hukum terhadap proses eksekusi tersebut.

“Salah satu contohnya, bangunan yang dibongkar masih ada IMB, yang merupakan produk TUN. Dalam amar putusan peninjauan kembali (PK), tidak ada satupun amar yang memerintahkan untuk membatalkan IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Jadi menurut kami, ini ada satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggugat beserta aparat yang dilibatkan dalam eksekusi,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Ricky, warga yang menempati obyek sengketa sama sekali tidak ada itikad baik dari penggugat untuk memberikan ganti rugi, pernah memberikan penawaran ganti rugi tapi nilai kelayakan dan kepatutannya tidak ada sama sekali.

“Masyarakat hanya pernah ditawarkan uang kerohiman atau ganti rugi sebesar Rp 200 juta untuk obyek seluas 1000 meter dengan bangunan yang ada, dengan 15 KK,” paparnya.

Absa