blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) siang. Turut mendampingi Wakapolres Jepara, Kasatres Narkoba dan Kanit Humas Polres Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara pada  bulan Mei-Juni 2022, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 101,06 gram dan 5.024 butir obat.

Penjelasan  tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) siang. Turut mendampingi Wakapolres Jepara, Kasatres Narkoba dan Kanit Humas Polres Jepara.

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba”, jelas Kapolres Jepara.

Menurut Kapolres, penangkapan dengan barang bukti terbanyak adalah  ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara. “Ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP. Tersangka adalah salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas,” ujarnya.

blank
Barang bukti yang berhasil diamankan (Foto: Humas Polres)

Sedangkan tersangka lain adalah AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara, ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir.

Satresnarkoba juga mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara. Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara, ia ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram.

Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp. 350.000,- dan HP milik tersangka.

Hadepe