MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang komitmen untuk berkontribusi dalam upaya penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di wilayahnya.
Ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah, mengingat luas wilayah Kota Magelang termasuk kecil dibanding kota/kabupaten lain.
Kepala DPUPR Kota Magelang M Syafrudin Kurniawan mengungkapkan, sesuai Perda 2 Tahun 2020 tentang Revisi RTRW Kota Magelang 2011-2031, Kota Magelang akan defisit kebutuhan lahan di tahun 2031 sekitar 198.8 hektar, yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kawasan perumahan, kawasan perdagangan jasa, RTH dan KP2B.
Menurutnya, lahan pertanian setiap tahun berkurang, sehingga produksi pangan pun ikut berkurang. Di sisi lain kebutuhan masyarakat terkait dengan lahan, pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan juga semakin bertambah.
‘’Kota Magelang akan defisit hampir 200 hektar lahan di tahun 2031, kalau penduduk Kota Magelang semua tinggal di sini jelas tidak mungkin. Apalagi kalau ditambah LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) sekitar 158 hektar itu tidak mungkin, karena ada beberapa masalah di lapangan, di RTRW kita lahan berubah jadi kawasan perumahan,’’ terang Kurniawan pada kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi LSD oleh Kementrian ATR/BPN di Pendapa Pengabdian Kota Magelang, kemarin.
Menurutnya, perlu sosialisasi kepada masyarakat, termasuk merevisi RTRW penyediaan LSD. Dia mengaku ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Tapi di sisi lain mau tidak mau harus menghormati peraturan pemerintah pusat agar swasembada pangan tercapai.
‘’Walaupun Kota Magelang kecil hanya 1.853 hektar, hanya punya 63 hektar lahan pertanian tapi minimal kita brkontribusi terhadap lahan pangan. Ini PR kami, akan kami analisa lagi terkait kebutuhan ruang untuk perumahan dan usaha lain,’’ ungkap Kurniawan.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyatakan, sesuai SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta LSD, LSD yang ditetapkan di Kota Magelang adalah sebesar 158,27 Hektar.
‘’Kemudian, disebutkan LSD digunakan bagi Pemda dalam penetapan KP2B dalam rencana tata ruang. Saat ini Kota Magelang sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan atau pendetailan dari RTRW Kota Magelang,’’ kata dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2019 tentang KP2B, memerintahkan adanya lahan pangan berkelanjutan masuk dalam rencana tata ruang.
Tapi faktanya sampai sekarang peta spasial pada umumnya hanya beberapa di kabupaten/kota/provinsi yang mengakomodasi.
‘’Menurut saya persoalan ini karena sistem kita melewati banyak forum. Dari DPRD, lalu ke provinsi, lalu ke Jakarta, banyak kepentingan. Sehingga Perda 2-3 tahun baru terbit,” paparnya. (pemkotmgl)