Sehingga muncul usulan pemekaraan provinsi dengan kerangka kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai salah satu alternatif solusi untuk memaksimalkan adanya otonomi khusus di Papua.

“Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang–orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan yang diwujudkan dalam majelis rakyat Papua,” kata Bagas Adi.

Oleh karena itu realisasi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dapat menjadi upaya terbaik menghadirkan percepatan pembangunan dan pemerataan sebagai hak yang harus dan wajib diterima oleh Warga Papua yg menjadi bagian dari NKRI.

“Pembentukan DOB Juga akan memberikan kesempatan-kesempatan baru bagi Putra Daerah untuk semakin berkembang” katanya.

Terlebih, pemekaran ini mengandung tujuan pembagian tugas Pemerintahan Daerah yang semakin spesifik dan menjangkau lebih fokus pada wilayah-wilayah dan masyarakat daerah yang lebih detil.

Sejak Tahun 2001

Pemerhati masalah Papua Yusuf Martak mengatakan, otonomi khusus terhadap Provinsi di Papua sudah ada sejak tahun 2001 dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.