Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, pelaksanaan gijzeling hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima penanggung pajak.

“Waktu penyanderaan maksimal enam bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan”, jelasnya.

Menjawab permintaan Kakanwil DJP Jawa Tengah II, Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap menyampaikan, pihaknya sudah menerima instruksi seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing di wilayah.

“Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain namun di tempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana,” kata Putu Murdiana.

Bagus Adji