blank
Rombongan Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) II berfoto bersama dengan pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan di Cilacap d Foto: Dok/ Humas Kanwil DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) II siap melakukan gijzeling (penyanderaan) terhadap penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak.

Kesiapan langkah ditandai dengan berlangsungnya kunjungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan di Cilacap.

“Kunjungan kerja bersama jajaran eselon III ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan di Cilacap merupakan upaya perkenalan sekaligus merapatkan barisan bersama instansi pemerintah dalam rangka pengamanan APBN dari sektor pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui Humas setempat, Rabu (15/6/2022).

Kepala Kanwil DJP Jateng II lebih mengatakan, dalam kunjungan kerja dua hari sebelumnya rombongan diterima Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Batu Nusakambangan I Putu Murdiana.

Pada pertemuan disampaikan permintaan dukungan dan kesediaan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap untuk menerima penanggung pajak jika suatu saat ada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang dilakukan upaya penyanderaan (gijzeling).

Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak. Penegakan hukum merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan agar kesadaran masayarakat di bidang perpajakan semakin meningkat

Dalam menjalankan gijzeling, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak. Kriteria dimaksud diantaranya besaran utang pajak sekurangnya sebesar seratus juta rupiah. Selain itu penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.