TEGAL (SUARABARU.ID) – Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2022, Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres setempat, Senin (13/6/2022).
Hal tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Dan sesuai dengan perencanaan kegiatan akan di gelar oleh jajaran Kepolisian secara serentak diseluruh Indonesia mulai hari ini tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 termasuk di wilayah Kota Tegal.
Peserta kegiatan apel gelar pasukan pada pagi ini selain dari TNI-Polri juga diikuti oleh personel dari Dishub Kota Tegal dan Satpol PP Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, bahwa Polri secara serentak menggelar operasi patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Operasi yang dilaksanakan merupakan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Bhayangkara tahun 2022.
Menurut Kapolres, Operasi Patuh Candi 2022, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres juga berpesan kepada petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial. Juga menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan.
“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan Kamseltibcar Lantas,” ajak Kapolres.
Bagi pelanggar, ditegaskan AKBP Rahmad akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Kasat Lantas AKP Bagasatwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan yakni, seperti pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan.
“Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang elektronik, sedangkan untuk sanksi tilang manual dikenakan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong,” pungkas Kasat Lantas.
Sutrisno