blank
Bawaslu saat peluncuran meja layanan pemantau Pemilu 2024. Foto: Dok/Humas Bawaslu Jateng

SEMARANG (SUÀRABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022).

Selain menerima pendaftaran pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, meja layanan pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jateng, M. Rofiuddin menyampaikan, meja layanan pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau Pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.

Dengan adanya meja layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.

“Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan Pemilu,” ujarnya.

Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau Pemilu untuk bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Hal itu untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan Pemilu.

“Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021,” terang Rofiuddin.

Dikatakan, meja layanan pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.

Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.

Bawaslu berharap meja layanan pemantau Pemilu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan Pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.

Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau Pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua diantaranya merupakan lembaga pemantau Pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan.

Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, juga bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.

“Bawaslu akan memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada publik yang akan mendaftarkan sebagai pemantau Pemilu. Namun Bawaslu juga akan melakukan verifikasi secara ketat, karena sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017, pemantau harus memenuhi persyaratan,” ungkap Rofiuddin.

Menurutnya, pemantau sangat penting ikut memantau Pemilu, karena Pemilu adalah milik masyarakat. Pemilu adalah bagian dari menjunjung kedaulatan rakyat.

Ning Suparningsih