PLT. General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Hari Cahyono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hanung AR. Triyono (Foto: Humas PLN)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – – PLN UIK Tanjung Jati B menjalin perjanjian kerja sama pemanfaatan FABA dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBINMARCIPKA)  Povinsi Jawa Tengah.

Langkah ini merupakan salah satu upaya PLN UIK Tanjung Jati B untuk terus memperluas pemanfaatan material limbah Non-B3 Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk mencapai “zero waste disposal”.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan di kantor  Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah di Tawangmas, Semarang tersebut dilakukan oleh PLT. General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Hari Cahyono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hanung AR. Triyono

Menurut Hari Cahyono, sejak 2021 FABA sudah bukan menjadi limbah B3 lagi, namun pemanfaatannya masih jauh dibawah bila dibandingkan negara-negara lain yang telah memanfaatkan FABA untuk beton dan road base.

PLT. General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Hari Cahyono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hanung AR. Triyono bersama staf. (Foto:Humas PLN)

“Produk-produk FABA yang sudah diuji sudah cukup banyak, diantaranya sekelas beton K350, 250, dan 175. Juga untuk  tetrapod / waterbreaker. Di beberap;a desa sekitar PLTU Tanjung Jati B juga dimanfaatkan warga untuk paving, bedah rumah dan material subtitusi perkerasan jalan desa,” tutur Hari.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hanung AR. Triyono mengungkapkan fihaknya  sangat tertarik dangan pemanfaatan FABA ini, dan akan mengidentifikasi lebih lanjut serta memastikan FABA bisa digunakan sebagai subtitusi apa saja, sehingga juga akan dapat diperoleh peningkatkan nilai keekonomisannya.

“Yang pertama kita coba untuk perkerasan beton dan juga bahu jalan, lalu juga untuk di mix dengan aspal. Akan kita dicoba terlebih dahulu di daerah Jepara, Demak dan Semarang, ” ujar   Hanung.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, dilangsungkan pembahasan dan diskusi beberapa teknis rencana pengangkutan sesuai regulasi yang ada. Untuk tahapan selanjutnya dari kesepakatan kerjasama ini adalah penelitian dan ujicoba FABA dari PLTU Tanjung Jati B untuk menentukan komposisi standar mutu produk.

Hasilnya    akan digunakan sebagai bahan baku (material) dan/atau bahan pengganti pasir dalam pelaksanaan pekerjaan kostruksi bahu jalan, stabilisasi tanah, perkerasan jalan dan pemanfaatan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan dan/atau konstruksi di berbagai lokasi di Provinsi Jawa Tengah.

Hadepe