SEMARANG (SUARABARU.ID)– Rektor Unissula, Prof Dr H Gunarto SH MHum, menyampaikan, pihaknya mengecam keras pernyataan juru bicara partai berkuasa di India, Baharatiya Janata Party (BJP), Nupur Sharma, yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Prof Gun menyebut, pernyataan yang disampaikan dalam sebuah acara televisi Times Now, Kamis (26/5/2022) lalu, menyinggung umat Muslim di dunia. Dalam kutipan dari acara televisi itu, Nupur Sharma menyebutkan, Nabi Muhammad menikahi seorang gadis berusia enam tahun, lalu berhubungan dengannya di usia sembilan tahun.
”Pernyataan itu sangat menyinggung umat Muslim di dunia, yang sangat mengagungkan Nabi Muhammad SAW. Untuk itu kami mengambil sikap mengecam keras pernyataan itu,” kata Prof Gun, dalam sesi jumpa pers yang digelar di Ruang Sidang Biro Rektor Lantai II Unissula, Semarang, Rabu (8/6/2022).
BACA JUGA: Peragaan Penanganan Bencana Relawan BPBD Wonosobo Pukau Pengunjung, Seperti Apa?
Menurut dia, sebagai tindak lanjut atas hal itu itu, pihaknya tengah menyusun surat pernyataan keberatan dan kecaman, yang ditujukan ke Pemerintah India, melalui Kedutaan Besar India di Jakarta.
Pihaknya juga sedang menggalang dukungan dengan beberapa universitas Islam di Indonesia, guna melancarkan aksi boikot atas semua produk-produk asal India. Dia berharap, inisiatif itu bisa diikuti semua kalangan Muslim, demi menjaga kehormatan Nabi Muhammad SAW.
”Melalui Kemenlu RI, kami juga akan memberikan pernyataan tegas dan keras, atas apa yang dilakukan Nupur Sharma, yang menjadi juru bicara partai berkuasa di India Baharatiya Janata Party,” ungkap Prof Gun.
BACA JUGA: Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Masuk Tahap Pembebasan Tanah
Dia juga menginginkan, pemerintah memanggil Duta Besar India di Indonesia, untuk meminta pernyataan maafnya pada umat Islam. Prof Gun juga menyerukan kepada semua masyarakat Indonesia, untuk tetap bersatu padu menjaga ukhuwah wathoniyah atau persatuan sesama bangsa Indonesia.
”Kami juga mendorong Pemerintah India untuk melakukan penegakan hukum bagi warganya, yang telah menghina Nabi Muhammad SAW, berdasar Pasal 295A, 153A dan 505B KUHP India. Ini sekaligus untuk menjaga perdamaian dunia berdasar kemanusiaan dan keadilan,” tukas dia.
Riyan