blank
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (PkM FE USM) melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang pada Selasa (31/5) di Gedung O Pascasarjana USM.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (PkM FE USM) melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang pada Selasa (31/5) di Gedung O Pascasarjana USM.

Sosialisasi diikuti tiga belas pengusaha kriteria mikro di Kota Semarang. Kegiatan didanai oleh Universitas Semarang (USM).

Tim PkM terdiri atas Ketua Candra Safitri SE MAk BKP, anggota Anita Damajanti SE MSi Akt, Tri Endang Yani SE MSi dan Yulianti SE MBA MSi CPA.

Menurut Candra, pihaknya telah melakukan wawancara kepada beberapa wajib pajak pedagang eceran kriteria usaha mikro di Kota Semarang mengenai ketidaktahuan mereka terhadap adanya UU HPP.

”Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya kami dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi UU HPP, dengan sasaran para pelaku Usaha Mikro,” ucap Candra.

Dengan adanya sosialisasi ini, katanya, diharapkan para pelaku usaha mikro mengetahui adanya perubahan dan pembaharuan UU HPP, mampu menghitung, menyetor pajak terutang dan melaporkan pajak tahunan sendiri.

Selain itu juga mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal demi meningkatkan penerimaan Negara di sektor perpajakan.

Hal senada dikatakan Anita Damajanti. Menurutnya, pengusaha yang diundang merupakan Pedagang Eceran dengan kriteria usaha mikro yaitu pedagang eceran alat tulis kantor, barang-barang elektronik, gordyn, plastik, makanan dan minuman, tas, kopi, gift, baju yang sudah memiliki NPWP.

Mereka sebelumnya sudah menyetorkan PPh sesuai PP No 23 Tahun 2018.

”Selain memberikan sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5%, peserta juga diberikan pemahaman mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan tarif bunga pajak. Selain itu juga erubahan tarif bunga pajak yang sebelumnya 2% menjadi tarif bunga sesuai acuan bunga Bank Indonesia, serta memberikan pelatihan menghitung pajak, membuat E-Billing untuk menyetorkan pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan 1770 menggunakan E-Form di menu laman djponline.pajak.go.id.,” tambahnya.

Salah satu mitra, Risma Gema Sukma mengatakan, melalui sosialisasi pembukuan sederhana dan sosialisasi pajak yang diadakan oleh Tim PkM USM kesan dan manfaat yang saya dapatkan adalah memperluas pandangan mengenai bagaimana umkm bisa berkembang.

”Manfaat yang saya dapatkan adalah memperluas pandangan mengenai bagaimana umkm bisa berkembang apabila melakukan pembukuan yg tercatat dan rapi karena umkm biasanya adalah usaha keluarga yang biasanya jarang melakukan pembukuan bahkan terkadang lupa mencatat,” ujar Risma.

Melalui pembukuan, lanjutnya, UMKM bisa secara terstruktur menghitung pajak yg dibayarkan kepada negara. Sosialisasi ini menjelaskan secara sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM.

”Semoga bisa diadakan secara berkala dan bisa menambah pengetahuan masyarakat awam mengenai manfaat pembukuan dan perpajakan,” tandas Risma.

Muhaimin