knalpot "brong"
Sebanyak 401 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar ( brong) diamankan Satlantas Polres Temanggung. Foto: W. Cahyono

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Selama 16 hari, Satlantas Polres Temanggung berhasil  mengamankan 401 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar  atau knalpot “‘brong”.

“Ke-401 sepeda motor yang ditahan  tersebut karena menggunakan knalpot tidak standar, merupakan hasil operasi  ketertiban  lalu-lintas yang dilaksanakan Satlantas Polres Temanggung dari 14-30 Mei kemarin,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Kamis(2/6/2022).

Agus mengatakan, pelaksanaan razia  ketertiban lalu-lintas, tidak hanya penggunaan knalpot brong saja, melainkan juga kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, lampu-lampu serta surat-surat kendaraan.

Menurutnya,  pada razia tersebut pihaknya tidak hanya melibatkan anggota satlantas saja, melainkan juga melibatkan  personel satuan lain yang ada di Polres Temanggung.

Agus menambahkan,  penindakan terhadap pengendara kendaraan yang mengunakan knalpot “brong” tersebut akan dilakukan hingga tingkat di jajaran polsek yang ada di Polres Temanggung.

“Sebelumnya, kami juga telah menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak standar tersebut kepada masyarakat Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

Ia menjelaskan , pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pengguna sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak standar. Karena, penggunaan knalpot “brong”’ tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Agus menambahkan,bagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar tersebut,pihaknya juga melakukan tindakan penilangan. Selain itu, sepeda motor  ditahan sementara di Mapolres Temanggung.

Menurutnya, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengunakan  knalpot tidak standar tersebut, karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

“Penggunaan knalpot ‘brong’ tersebut melanggar  pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu –Lintas dan Angkutan Jalan, juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3),”katanya.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut, ancama dipidananya paling lama satu bulan  atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ia menegaskan, sepeda motor  yang ditahan dan ditilang dapat diambil pemiliknya, dengan syarat  mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot yang standar pabrik.

“ Selain itu, juga para pemilik juga harus membayar denda dari sanksi tilang,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Komang Karisma mengatakan,  dari 401  sepeda motor yang ditahan karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut, sebagian besar merupakan warga Kabupaten Temanggung.

“ Dari 401 sepeda motor yang ditilang dan ditahan, sebagian besar pemiliknya  merupakan warga Kabupaten Temanggung. Sedangkan, yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Temanggung hanya sekitar lima orang,’’ kata Komang.  W.Cahyono