blank
Lestari Moerdijat. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), harus segera direalisasikan lewat kesungguhan dari para pemangku kepentingan, dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.

”Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan. Namun langkah itu akan percuma, bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama, agar UU TPKS segera diimplementasikan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, menurut Lestari, upaya mengakselerasi implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan. Meski pada Pasal 91 undang-undang itu, memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun, terhitung sejak diundangkan.

BACA JUGA: Perguruan Silat dan Ormas di Klaten Gelar Deklarasi Damai

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap, para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaannya.

Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, harus dicarikan solusinya agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.

Diakui Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, kehadiran UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu, merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

BACA JUGA: Desa Ngetuk dan Muryolobo Sepakati Ikrar Damai

Namun, tegasnya, bila langkah itu tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.

Diungkapkan dia, dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat, dalam upaya mengakselerasi implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual di Tanah Air.

Riyan