blank
Peserta berfoto bersama usai acara penandatanganan Deklarasi Damai, Kamis (2/6/2022). Foto: Dok/ResKlt.

KLATEN (SUARABARU.ID) – Perguruan silat dan organisasi kemasyarakatan se Kebupaten Klaten menggelar deklarasi damai Kamis (2/6/2002). Kegiatan dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah ini diinisiasi Polres Klaten dengan melibatkan jajaran TNI Kodim 0723/Klaten dan pemerintah daerah.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH menjelaskan, tujuan digelarnya  deklarasi damai salah satu di antaranya bertujuan mencegah terjadinya konflik sosial yang melibatkan kelompok massa.

Konflik sosial semacam ini harus diantisipasi karena efeknya negatif yang ditimbulkan bisa sangat luas. Dengan bertemu dan bersilaturahmi diharapankan anggota perguruan silat dan ormas bisa saling mengenal dan menumbuhkan rasa persaudaraan.

“Apalagi tadi juga sudah disepakati bersama 5 poin deklarasi damai. Kepada anggota perguruan silat dan ormas diminta untuk berkepala dingin dan tidak melibatkan kelompok jika terdapat suatu permasalahan,” kata Iptu Abdillah SH MH.

Pihaknya tak menginginkan masalah pribadi menjadi gangguan kamtibmas di Kabupaten Klaten. “Jika ada perselisihan pribadi jangan diseret-seret kepada kelompok. Serahkan pada proses hukum. Kita akan proses sesuai prosedur,” tandasnya.

Dikatakan, deklarasi damai di gelar di tingkat kecamatan tepatnya di 24 titik. Ada yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan ada juga yang di kantor polsek. “Kita hadirkan semua pengurus perguruan silat dan ormas yang ada di wilayah kecamatan tersebut,” ujarnya.

Pada bagian lain Iptu Abdillah mengatakan, Deklarasi damai diikuti sejumlah perguruan silat dan ormas . Di antaranya PSHT-16, PSHT-17, SH Winongo, Persinas ASAD, IKSPI Kera Sakti, Pagar Nusa, Tapak Suci, Tahta Mataram, Sardulo Seto, Banser, Kokam, Sanek, Satgas MTA.

Adapun poin dalam deklarasi damai yang diucapkan bersama dan ditandatangani yaitu :

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; 2. Menjalin persaudaraan, kebersamaan dan saling menghormati aktivitas serta nama baik perguruan maupun ormas;3. Menghilangkan rasa permusuhan dan kebencian berupa tulisan, perkataan maupun perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung; 4. Apabila ada permasalahan Hukum maka menjadi tanggung jawab individu dan tidak melibatkan perguruan/organisasi;5. Bermitra dengan Polsek dan Polres Klaten dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif.

Bagus Adji