blank
Sidang Online dengan Terdakwa Teguh bin Sukandar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (2/6/2022). Foto : Dok Absa

Terdakwa dan Jaksa Menerima

Usai Hakim Ketua Christina Endarwati, SH, MH membacalan amar putusan tersebut, baik Terdakwa maupun JPU secara bersama-sama menyatakan menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kendal mengajukan tuntutan kepada mantan Kades di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernama Teguh bin Almarhum Sukandar, selama 1 tahun (12 bulan) penjara, dalam sidang online yang digelar pada Rabu (25/5/2022).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU Budi Sulistyo, SH, mantan Kades Teguh bin Sukandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana penipuan kepada Suwandi (69), warga Desa Balok Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.

Dalam sidang online pada Rabu (25/5/2022) lalu, JPU menyebut, mantan Kades Teguh bin Sukandar dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa Teguh bin Sukandar telah melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 dan 372 KUHP, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teguh dengan kurungan penjara selama satu tahun dikurangi selama mendekam dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Budi Sulistyo, SH saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim melalui sidang online.

Absa