blank

KENDAL (SUARABARU.ID) Mantan Kades Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, bernama Teguh bin Almarhum Sukandar, akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam putusan sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Kamis (2/6/2022).

Putusan yang dituangkan melalui surat putusan PN Kendal No 51/Pid.B/2022/PN Kdl yang dibacakan oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, SH, MH tersebut, lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa hukuman 1 tahun atau 12 bulan penjara, karena JPU menyatakan terdakwa Teguh bin Almarhum Sukandar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menyatakan Terdakwa Teguh Bin Almarhum Sukandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Teguh bin Sukandar dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan penjara,” papar Hakim Ketua Christina Endarwati, SH, MH saat membacakan amar putusan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (2/6/2022).