blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin. Foto: Dok/Humas Kemenkumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar exit meeting hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM pada satuan
kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Pertemuan ini menutup rangkaian kegiatan desk evaluasi TPI yang telah berlangsung sejak tanggal 19 Mei 2022 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada TPI atas evaluasi pembangunan zona integritas pada satker di Jawa Tengah.

“Apresiasi atas semangat dan etos kerja yang sangar luar biasa dari Tim Penilai Internal, yang secara marathon melakukan evaluasi sejak tanggal 19-30 Mei 2022 terhadap 44 satuan kerja,” ujar Yuspahruddin, Rabu (1/6/2022).

Kemenpan RB telah mengeluarkan mekanisme terbaru tentang penilaian dan pemberian penghargaan pembangunan Zona Integritas, dimana di tahun ini pengusulan satuan kerja berpredikat WBK-WBBM dibatasi oleh kuota, dan Kementerian Hukum dan HAM mendapat kuota 25 satuan kerja.

“Kuota 25 ini, akan diperebutkan oleh seluruh satuan kerja Kemenkumham se Indonesia yang telah diusulkan ke TPI. Artinya, kuota 25 ini masih tidak cukup untuk menampung satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah dievaluasi TPI, yaitu sebanyak 44 satuan kerja,” kata Yuspahruddin.

Kakanwil kembali mengingatkan bahwa hasil evaluasi ini bukan satu-satunya tujuan akhir.

“Pembangunan Zona Integritas adalah sebuah proses tanpa henti. Proses yang berkelanjutan dengan tujuan utama menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Fandyla Wahyu Sasongko yang didaulat memaparkan hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi, kelemahan penilaian berjenjang, kelemahan satuan kerja dalam proses pembangunan zona integritas hingga kelolosan satuan kerja pada tahap panel TPI.

Terkait dengan kelemahan dalam proses penilain berjenjang, ia menyebut setidaknya ada 5 kelemahan, antara lain mengenai penggunaan aplikasi ERB dalam penilaian.

“Aplikasi ERB belum bisa memberikan notifikasi satker yang tidak memenuhi nilai minimal komponen pengungkit dan komponen hasil, menjadi rekomendasi TPI untuk pengembangan sistem aplikasi ERB,” jelasnya.

Sedangkan untuk kelolosan satker pada tahap Panel TPI, ia menyebutkan jika dari jumlah 44 satker yang dievaluasi termasuk Kanwil Jateng terdapat 25 satker yang lolos ke tahap panel.

“18 satker diusulkan menuju WBK dan 7 satker diusulkan menuju ke WBBM ke tahap panel,” kata fandyla.

“Ada 19 satker yang tidak dapat diusulkan ke tahap panel. 14 satker menuju WBK dan 5 satker menuju WBBM yang tidak dapat diusulkan ke panel,” lanjutnya.

Kegiatan exit meeting diikuti tim TPI, UPT se Jateng baik langsung maupun virtual dari pejabat administrasi Kanwil Jateng.

Ning Suparningsih