blank
Kemenkumham Jateng saat memberikan informasi terkait Instrumen Hukum Paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Foto: Dok/Humas Kemenkumham

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian pemenuhan hak akses terhadap keadilan, dalam pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan hadir di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta untuk memberikan informasi terkait Instrumen Hukum Paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia.

“Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan,” kata Deni, Rabu (1/6/2022).

“Paralegal tidak harus memiliki gelar sarjana hukum namun harus memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum” tambahnya.

Ia juga menjelaskan pedoman pelaksanaan pelatihan paralegal yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor: PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021.

Bertepatan dengan kunjungan ke Kabupaten Sukoharjo ini, Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng melakukan pemantauan dan evaluasi pada OBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah.

Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memeriksa berkas asli permohonan bantuan hukum yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum. Selain itu kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala-kendala yang dialami OBH dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Diskusi antar Panwasda dan OBH ini diperlukan agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan pada perolehan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Ning Suparningsih