YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan menjadi narasumber dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) DPM PTMI 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Farhan sekaligus melakukan sosialisasi kelembagaan memperkenalkan Komisi Yudisial kepada seluruh mahasiswa yang hadir.
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Muhamadyah Yogyakarta (UMY) ini, dihadiri sekitar 40 Perguruan Tinggi Muhamadyah seluruh Indonesia, yang dilaksanakan selama 4 hari di Gedung AR. B lantai 5.
Rektor UMY Prof. Dr. Ir. Gunawan Budianto menyampaikan, seluruh mahasiswa harus bisa menjadi agen dalam perubahan.
“Di era digital ini, kita semua banyak bermain di media sosial (Medsos). Orang benar bisa menjadi salah ataupun sebaliknya. Itu semua apabila orang tersebut salah dalam menggunakan Medsos. Jadi, semua ini adalah PR untuk kita khususnya bagi mahasiswa sebagai agen dalam perubahan untuk memperbaiki stigma di masyarakat,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Dalam seminar tersebut, Farhan membangkitkan semangat dengan meneriakkan yel-yel Komisi Yudisial yang disambut teriakan semangat dari semua peserta seminar.
Farhan menyampaikan tentang tugas pokok Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial itu pengawas eksternal hakim. Baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Untuk Jawa Tengah sendiri kita ada 4 personil. Kita harus mengawasi seluruh hakim yang ada di Jawa Tengah, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Jadi, kami perlu peran serta seluruh mahasiswa yang ada di sini untuk membantu pengawasan peradilan, agar terwujud peradilan yang baik bagi pencari keadilan” jelas Farhan.
Menurutnya, semua tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta dari mahasiswa.
Farhan menambahkan, untuk semua mahasiswa apabila kedepannya menjadi Aparat Penegak Hukum (APH) jadilah APH yang bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat.
“Kita semua tidak tahu nasib kita kedepannya seperti apa. Mungkin kedepannya disini ada yang jadi polisi, hakim, jaksa, pengacara atau apapun itu, jadilah APH yang bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat, agar para pencari keadilan betul-betul merasa terpenuhi unsur keadilannya,” tambah Farhan.
Ning Suparningsih