blank
Tambak udang (Foto: Diskominfo Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID)– Pembiaran puluhan hektar tambak udang semi modern dalam beberapa tahun terakhir dikawatirkan akan mengancam kelestarian lingkungan di Karimunjawa. Sebab pembuangan limbah ke laut akan mengancam ekosistem terumbu karang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo dalam audiensi di DPRD Jepara belum lama ini.

Audiensi di Ruang Serbaguna DPRD Kab. Jepara diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pratikno didampingi Komisi D Sutrisno dan Sunarto. Turut hadir, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, kepala Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, Satpol PP, serta OPD terkait. Juga BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP dan LSM AKAR (Alam Karimunjawa.

Menurut DPD Kawali Jepara melalui ketuanya Tri Hutomo, pembukaan tambak udang dan pembukaan lahan tambak baru secara masif di Karimunjawa yang mengabaikan regulasi dan dokumen lingkungan dalam kegiatan usahanya, sangat dikhawatirkan dampak sosial dan dampak lingkungan akan berimbas pada kelangsungan dan kelestarian sektor pariwisata pulau Karimunjawa. “Sebab keberadaaan usaha tambak udang ilegal tanpa adanya IPAL dan pengawasan,’ujarnya.

Menanggapi data yang disampaikan Kawali, Dinas PUPR Kab. Jepara memberikan tanggapan, bahwa usaha tambak udang di Karimunjawa menurut RTRW Kab. Jepara 2011-2031 sudah sesuai. Namun Karimunjawa hanya bisa digunakan untuk usaha tambak sederhana. “tutur pihak PUPR Jepara.

Sementara dari DLH Kab Jepara dalam audensi memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang. Padahal ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar.

Dijelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini juga belum memberikan rekom untuk usaha tambak udang, “ jelas Pihak DLH Kab. Jepara.

Sedang pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa mengemukakan, terkait masalah tambak yang dilakukan BTNKj sampai saat ini baru melakukan verivikasi lokasi titik per titik tambak, melakukan uji laboratorium secara periodik pada limbah tambak dan mengkaji dasar-dasar regulasi pemanfaatan air laut untuk usaha tambak udang.” ujarnya

Mendengar penjelasan dari Pemksb dan BTNj maka Kawali Jepara dan DPW Kawali Jawa Tengah minta agar ada langkah-langkah tegas yang harus dijalankan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pembiaran yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan jangan terus berulang-ulang. Apalagi dari data laboratorium limbah tambak ada beberapa unsur yang hasilnya diatas ambang baku mutu.

“Bahkan dari puluhan usaha tambak yang ada, hanya 1 lokasi yang berijin. “tegas Eky Dirgantara Ketua Kawali Jawa Tengah.

Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelola Taman Nasional Karimunjawa dan Pemkab Jepara sudah seharusnya bersikap tegas dan mulai mengantisipasi usaha tambak udang yang sudah beroprasi maupun yang akan beroparsi.

blank

Juga melakukan pemantauan terhadap kualitas air buangan dari kolam tambak udang. Mengingat limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak dapat mempengaruhi perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Nasional, tambah Ekky.

blank

Terkait persoalan tersebut, pimpinan DPRD Jepara H.Pratikno menegaskan, tambak udang ilegal harus menjadi perhatian semua pihak. “Pemerintah agar tegas dalam penegakan semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa,” tegasnya.

blank

Permasalahan tambak udang harus segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun kepastian perijinannya” ujar H.Pratikno.

Hadepe