blank
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pengeroyokan di Jepara yang mengakibatkan korban meninggal. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang mengalami luka-luka.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menyampaikan, dua pelaku pengeroyokan yakni, Imam Safii (31) dan Maulana (20) berhasil ditangkap di persembunyiannya di kawasan Cikarang-Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Pengeroyokan yang terjadi di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada Minggu (15/5/2022) itu mengakibatkan korban atas nama FR (30) meninggal dengan luka bacokan di bagian dada dan lehernya.

Sedangkan korban lainnya yaitu SA (34), dan FD (27) mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan medis.

Untuk motif pengeroyokan sendiri karena pelaku merasa tidak senang ada pemuda dari desa lain melempari botol dan menantang untuk berkelahi.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik. Mereka melakukan pembacokan dan pengerusakan motor yang mengakibatkan korban, FR meninggal dunia,” ungkap Djuhandani saat ungkap kasus pengeroyokan di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (27/5/2022).

Djuhandani mengatakan, setelah melakukan pengeroyokan, kedua pelaku langsung kabur menuju Bekasi untuk bekerja sekaligus bersembunyi.

Namun petugas gabungan sudah mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Djuhandani menambahkan, dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Facrur Rozi ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kendaraan roda dua dan senjata tajam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Djuhandani, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ning Suparningsih