blank
Prof Sudharto P Hadi MES PhD menyampaikan materi Kuliah Umum dalam rangkaLustrum Ke-7 USM secara daring, baru-baru ini.

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Pakar Lingkungan Hidup, Prof Sudhrato P Hadi MES PhD mengatakan, intisari dari green economy terkait dengan pertumbuhan ekonomi tetap tanpa merusak lingkungan.

Istilah dari ekonomi hijau ini salah satunya dilatarbelakangi oleh perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global sehingga berdampak banjir, tanah longsor, dan kemarau.

Dampak ini diperburuk dengan kondisi lingkungan yang buruk, lingkungan sudah buruk ditambah daya dukung lingkungan yang terlampaui, seperti penurunan tanah atau land subsidence karena tidak mampu mendukung peri kehidupan manusia diatasnya.

”Perubahan iklim dan daya lingkungan yang terlampaui membuat forum ekonomi dunia menyerukan gagasan ekonomi hijau atau green economy atau ekonomi rendah karbon supaya kita memperhatikan nasib lingkungan, sehingga eksploitasi sumber daya alam bisa dicegah dan dikurangi,” kata ketua pembina Yayasan Alumni Undip pada Kuliah Umum dengan tema ”The Role Law, And Psychology in Realizing A Green Economy” yang disenglenggarakan Pascasarjana USM, baru-baru ini secara daring.

Kegiatan kuliah umum ini dilaksanakan dalam rangka Lustrum Ke-7 USM.

Sudharto mengatakan, ekonomi hijau secara prinsip terlihat dari cara membangun dengan environmental friendly atau ramah lingkungan, yaitu pembangunan yang less resources, sumber daya yang sedikit dengan limbah yang sedikit.

”Contoh konkret adalah bagaimana kita beralih dari energy fossil seperti batu bara, gas alam, dan minyak bumi yang sekarang porsinya kurang lebih 87,5% ke energy baru terbarukan, seperti surya, air, microhydro, angin,” ujarnya.

Green economy, katanya, dapat tercapai salah satunya dengan keefektifan implementasi dari Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup..

”UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan diterbitkan sebagai upaya sistematis yang dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan mengelola dan melestarikan lingkungan. UU No 32 Tahun 2009 ini bersifat compulsory, sehingga ketika ada pelanggaran harus ditindak,” kata Guru Besar Ilmu Lingkungan Hidup.

Dia berharap, UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu dijaga agar enforceable, yaitu pasal-pasal yang ada bisa ditegakkan dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk pengendalian dan penegakan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Muhaimin