Lahan tersebut oleh Teguh selain disewakan kepada Suwandi, ternyata juga disewakan kepada orang lain dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama juga.
Awal mula kejadian itu, menurut Suwandi, berawal saat dirinya ditawari oleh mantan Kades Teguh untuk menyewa lahan sawah bengkok ulu-ulu di Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 silam untuk digarap pada tahun 2015.
Namun pada tahun 2015, saat dirinya akan mulai menggarap ternyata tidak bisa, sebab lahan yang disewa Suwandi ternyata sudah disewa dan digarap juga oleh orang lain.
Sementara terdakwa Teguh dalam pembelaannya mengakui kesalahan dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Di hadapan majelis hakim, dirinya meminta maaf dan memohon agar saat sidang putusan yang akan datang bisa diberikan keringanan hukuman dikarenakan dirinya mempunyai riwayat penyakit gula dan harus rutin periksa ke dokter.
“Kepada yang mulia, saya mengakui saya bersalah melanggar hukum dan saya mempunyai etika baik, saya minta maaf kepada saudara selaku korban pak Suwandi dan saya sanggup mengembalikan uang sejumlah Rp 6 juta,” ucap Teguh.