blank

KENDAL (SUARABARU.ID) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menjatuhkan tuntutan kepada mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal bernama Teguh, selama 1 tahun penjara dalam sidang online yang digelar pada Rabu (25/5/2022).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU Budi Sulistyo, SH, mantan Kades Teguh bin Sukandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana penipuan kepada Suwandi (69), warga Desa Balok Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.

JPU menyebut, mantan Kades Teguh bin Sukandar dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa Teguh bin Sukandar telah melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 dan 372 KUHP, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teguh dengan kurungan penjara selama satu tahun dikurangi selama mendekam dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Budi Sulistyo, SH saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim melalui sidang secara online di Pengadilan Negeri Kendal.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Teguh agar membayarkan uang sebesar Rp 6 juta rupiah sesuai kerugian yang dialami korban Suwandi.

Dalam dakwaan, Teguh bin Sukandar terbukti telah melakukan penipuan uang sewa lahan bengkok kepada Suwandi saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa Wonosari, Kecamatan Patebon Kendal pada tahun 2014 silam.