KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mengabulkan gugatan M Rofii, warga Kudus atas Bank Mandiri dalam kasus hilangnya saldo nasabah sebesar Rp 5,8 miliar. Putusan itu disampaikan pengadilan secara E Court pada Rabu (25/5) sore.
Dalam putusan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds, majelis hakim yang dipimpin Singgih Wahyono mengabulkan gugatan pemohon sebagian.
Dalam amar putusannya, tergugat diwajibkan mengganti dana penggugat yang raib akibat pembobolan.
“Sehingga menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Selanjutnya, majelis hakim menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya seperti soal kerugian imateril yang sempat diajukan. Serta menghukum tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.
Dalam putusan yang disampaikan, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa Tergugat yakni Bank Mandiri telah melakukan transaksi dengan seseorang yang bukan Penggugat akan tetapi mengaku sebagai Penggugat dan Tergugat telah mengeluarkan uang sejumlah Rp.5.800.090.000 dari rekening tabungan Penggugat.
Akan tetapi Tergugat menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Tergugat telah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu meminta persyaratan lengkap yaitu formulir penarikan yang telah diisi dan ditandatangani, e-KTP asli pemilik tabungan, buku tabungan asli.
Setelah seluruh data dicocokan barulah Tergugat memproses transaksi yang diminta yaitu melakukan 4 (empat) slip transaksi, yakni 3 (tiga) slip RTGS dan 1 (satu) slip penarikan tunai, dengan total transaksi sebesar Rp 5.800.090.000.
Atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat adanya kekurang sempurnaan dalam sistem informasi dan keamanan yang dimiliki oleh Tergugat telah terbukti menjadi salah satu penyebab timbulnya kejadian keluarnya dana dari rekening tabungan milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan saksi ahli yang menyatakan bahwa ketika ada uang milik nasabah bank hilang yang diakibatkan oleh kesalahan dari pihak bank, maka bank wajib bertanggungjawab mengganti uang nasabah.
“Tergugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menerima putusan atau melakukan langkah hukum selanjutnya,”tambahnya.
Terpisah, Kuasa Hukum penggugat (Imam Rofi’i) Nur Sholikhin mengaku bersyukur atas putusan dari majelis hakim. Meski tidak semua permohonan dikabulkan, namun majelis hakim telah mengabulkan permohonan agar tergugat mengembalikan saldo kliennya yang raib akibat pembobolan.
“Bank mandiri harus membayar kerugian atas pembobolan rekening bank klien kami,” terangnya.
Baca juga: Rekeningnya Dibobol Rp 5,8 M, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri
Sebagaimana diberitakan, M Rofi’i, warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus menggugat Bank Mandiri menyusul raibnya uang dalam saldo rekeningnya.
Penggugat merasa tidak melakukan transaksi, namun ternyata dalam rekeningnya terjadi mutasi yang totalnya mencapai Rp 5,8 miliar.
Ali Bustomi