KENDAL(SUARABARU.ID)– Setelah lima bulan lamanya, Sunarto(42) warga RT 03/01 Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kendal di Rumahnya, Rabu(18/05/2022) malam.
Sunarto, laki- laki yang sehari- haru bekerja sebagai nelayan ini diamankan polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri hingga meninggal dunia.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 19 Desember 2021 silam, di Rumah korban RT 04/01 Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Pada tanggal 18 Desember 2021 silam, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke rumah ibunya bernama Suratmi(67). Saat itu, ibunya meminta uang kepada pelaku untuk digunakan membayar buruh tanam padi. Entah mengapa, bukannya pelaku memberikan uang kepada ibunya, justru yang ada hanya keributan,”kata Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan, di halaman Mapolres Kendal, Kamis(19/05/2022) siang.
Keesokan harinya, lanjut Kapolres, sekitar pukul 06.00, pelaku mendatangi rumah ibunya lagi dengan membawa sebuah sabit yang sempat diketahui oleh tetangga korban bernama Kisman.
Bahkan, Kisman sempat menegur pelaku. Namun tak selang beberapa lama, ada kabar bahwa korban dilarikan ke Puskesmas Cepiring dengan luka bekas bacokan di bagian kepala.
“Awalnya, pelaku tidak mengakui jika yang membunuh adalah dirinya. Namun karena sejumlah bukti- bukti kuat mengarah pada pelaku, seperti bercak darah yang ada di kaos milik korban ditambah bercak darah yang menempel di sabit yang dibawa pelaku, pelaku akhirnya mengakuinya,”ujar Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, bukti lain yang kuat mengarah kepada pelaku, saat korban dirawat di Puskesmas Cepiring, pelaku terekam CCTV telah melepas selang oksigen yang terpasang di hidung korban dengan tujuan memperburuk kondisi korban.
“Setelah selang oksigen dilepas, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Kendal, dimana sesampainya di RSUD Kendal, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,”ucap Kapolres.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, pelaku yang dimintai keterangan terkait penganiayaan berat ini mengaku, bahwa dirinya emosi ketika korban atau ibunya menanyakan sisa uang hasil menjual tanah sebesar Rp.118 juta yang disimpan oleh istrinya.
“Saya spontan menganiaya ibu saya dengan menggunakan sabit sehingga ibu saya meninggal dunia,”terangnya.Spw