GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebuah video beredar dan viral, adanya seorang sopir yang mengaku telah dimintai uang Rp24 juta oleh oknum anggota Satlantas Polres Grobogan.
Menurut penuturan Cipto Utomo, pengemudi tersebut, uang Rp24 juta ini sebagai syarat agar kendaraanya bisa keluar dari unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Video tersebut diunggah pada Facebook dengan akun Hukum & Kriminal memperlihatkan percakapan sopir bernama Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang.
Dalam video tersebut, Cipto menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda dua pada tanggal 26 April 2022.
Cipto juga mengaku bahwa dirinya dimintai uang Rp24 juta sebagai syarat untuk mengambil kendaraannya tersebut.
Video viral tersebut akhirnya sampai ke Polres Grobogan. Kapolres AKBP Benny Setuowadi mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Selanjutnya pihak Polres telah melakukan langkah-langkah seperti menurunkan tim dari Propam.
Salah Persepsi
“Hasil yang kita dapatkan sementara terkait kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui restoratif justice (RJ), tinggal pencabutan berkas. Namun, pelaku ada kesalahan persepsi,” ujar Kapolres AKBP Benny.
Menurut Kapolres, pihak pelaku salah perseps,i yakni ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta dan kesalahan persepsi dari yang bersangkutan ini harus membayar Rp24 juta,” jelas Kapolres.
Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, untuk melakukan pengecekan SOP yang berlaku dalam pelayanan di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP maka akan dilakukan tindakan tegas,” jelas pria yang pernah berdinas sebagai Kapolres Temanggung ini.
Pihaknya menyampaikan permingtaan maaf kepada masyarakat, jika dalam pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal di masyarakat.
“Insyaallah kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak pelaku dan yang bersangkutans endiri sudah menyatakan salah tafsir,” tegas Kapolres.
Tya Wiedya