Kanit Reskrim, mengatakan bahwa selanjutnya dari operasi tersebut Barang Bukti (BB) berupa miras diamankan di Polsek Cepu. Kemudian, kepada yang bersangkutan atau pelaku dilakukan pembinaan, untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Miras kami bawa ke polsek sebagai BB, Kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ipda Budi Santoso menyampaikan bahwasanya untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah setempat, kedepan Polsek Cepu akan terus melakukan KRYD dan menyisir tempat- tempat yang di duga menjual minuman beralkohol yang dapat menggangu kamtibmas.
“Sasaran kami dari petugas, yakni razia miras karena penyebab gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan lainnya, berawal dari konsumsi miras. Selanjutnya sasaran razia ini adalah semua warung dan tempat hiburan malam yang terindikasi menjual miras,” imbuh Kanit Reskrim.
Kudnadi