Oleh : Purnomo.
Saya ingin menulis pesan penting untuk disampaikan kepada para tokoh masyarakat, aktivis dan juga warga Jepara, sebelum benar-benar terlambat. Sebab senyatanya waktunya telah semakin dekat. Kita akan segera memasuki perhelatan demokrasi, salah satunya adalah Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Jepara periode 2024 – 2029.
Kursi Bupati Jepara akan ditinggalkan oleh H. Dian Kristiandi, S.Sos pada taggal 22 Mei 2022. Sedangkan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Jepara akan digelar tanggal 24 November 2024. Karena itu menurut saya masih ada waktu yang cukup bagi kita untuk membangun komunikasi dan pemahaman bersama untuk mencari putra terbaik Jepara.
Harapannya dalam Pilkada 2024 nanti kita mendapatkan figur yang mampu untuk memenuhi harapan dan mimpi masyarakat, karena ia mampu mengelola pemerintahan di daerah dengan baik dan menempatkan diri sebagai seorang negarawan dalam lingkup lokal.
Ia harus mampu menjalankan pemerintahan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, mampu menyusun kebijakan yang visioner jauh kedepan serta mengelola pemerintahan dengan bijaksana. Karena itu kita harus benar-benar cermat menjalankan mandat sebagai pemegang kedaulatan.
Dalam pasal 2 UUD 1945 ditegaskan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Karena itu dalam negara demokrasi suara rakyat adalah sumber kekuasaan. Oleh sebab itu setiap 5 tahun sekali rakyat harus memberikan mandat kepada seseorang yang dipilih untuk menjadi nahkoda pemerintahan di daerah.
Karena itu Pilkada harus menjadi sebuah pesta demokrasi yang tidak saja menyenangkan tetapi juga memberikan harapan kebahagiaan dan optimisme masa depan bagi rakyat. Itulah sebabnya penyelenggaraan Pilkada harus didesain dan dipersiapkan agar kedaulatan rakyat dapat berjalan dengan kaidah dan norma yang benar.
Saat ini kita melihat cairnya koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah menjadikan sosok jauh lebih penting ketimbang partai politik pengusung calon. Memilih kepala daerah dengan demikian lebih pada persoalan sosok dari pada partai politik pengusung.
Karena itu menurut saya ada empat pilar kepemimpinan yaitu integritas, kapabilitas, otoritas dan karitas yang dapat kita jadian acuan bagi kita dalam memilih Bupati – Wakil Bupati Jepara kelak.
Pilar pertama adalah integritas yang basis utamanya nampak pada rekam jejak karakter dan perilaku etis . Ia bermain pada aspek moral. Ia pribadi yang memiliki konsistensi dalam pikiran, perkataan dan perbuatan. Ia ketat memegang komitmen dan konsisten menjalankan prinsip-prinsip kebenaran, keadilan dan kejujuran. Hidupnya yang bersahaja ditambah dengan keberanian untuk memikul tanggung jawab.
Pilar kedua adalah kapabilitas yang merupakan gabungan dari motivasi, pengetahuan dan ketrampilan. Orang yang memiliki kapabilitas berarti orang paham dan ahli akan bidang pekerjaannya. Ukuran untuk menilainya jelas yaitu kualitas dan produktivitas pekerjaannya.
Pilar ketiga, otoritas dimana ia dapat menjalankan wewenang jabatan dengan basis legalitas formal yang tujuannya untuk menggerakkan organisasi. Didalamnya juga termasuk alat untuk menegakkan disiplin dan peraturan. Ia harus tegas, tegar dan tegak dalam menerapkan peraturan.
Pilar keempat, karitas yaitu pemimpin yang menempatkan diri sebagai pelayan. Ia memiliki sifat rendah hati dan respek kepada orang lain. Jabatan dianggap sebagai amanah dan harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga bukan hanya konstituennya dengan cara melayani sepenuh hati tanpa pilih kasih.
Kriteria tersebut tentu terbuka untuk didiskiusikan bersama dengan disertai dengan niatan baik. Hingga kita menemukan kriteria yang dapat menjadi tolok ukur dalam memilih kepala daerah yang berkulitas. Bukan pemimpin yang sejak awal membangun basis politiknya, menukar kedaulatan rakyat dengan materi untuk meraih kekuasaan. Akibatnya melahirkan efek buruk berantai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis adalah Purnawiran Polri dan aktivis di Jepara.