blank
KH Drs Moh Dawamudin Masdar MAg, Ketua PCNU Kebumen.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kebumen KH Drs Mohamad Damawudin Masdar MAg menyatakan, banyak panitia Zakat Fitrah yang dibentuk di masjid, mushala, majelis taklim, sekolah maupun madrasah di Kabupaten Kebumen secara fiqh belum mememenuhi ketentuan Syar,’i atau hukum Islam.

Dengan kata lain, panitia zakat fitrah yang dibentuk tanpa disahkan oleh Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), maka panitia zakat fitrah tersebut secara syar’i belum bisa disebut sebagai amil. Konsekuensinya, panitia zakat fitrah tidak berhak menerima zakat dari hasil kerja pengumpulannya.

Menurut pendapat Kiai Dawam, panitia zakat fitrah yang tidak disahkan oleh Baznas memiliki risiko syar’i. Misalnya, ada muzakki yang membayar zakat fitrah ke panitia di sekolah, kemudian panitia belum sempat membagikan kepada yang berhak menerimanya. Maka muzakki belum gugur kewajibannya, karena panitia itu statusnya hanya wakil dari muzakki, bukan amil.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah agar status amilnya benar-benar legal, supaya minta pengesahan dari Baznas Kabupaten, Kebumen,”ujar Wakil Ketua Yayasan Masjid Agung Kauman Kebumen itu.

Tiga Pengelola Zakat

Dia memaparkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014, di Indonesia ada 3 tipologi pengelola zakat. Yaitu pertama adalah Baznas (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota).

Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah diberi izin oleh Baznas. Ketiga adalah pengelola zakat perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ.

Kiai Dawam menjelaskan, amil zakat dikatakan sah secara UU dan syar’I adalah amil yang diangkat atau disahkan oleh Imam atau Pemerintah. Pemerintah sendiri telah memberikan kewenangan mengelola zakat kepada Baznas.

Prinsipnya, lanjut Kiai Dawam, panitia zakat fitrah yang belum mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang, maka statusnya belum bisa sebagai amil. Artinya juga belum memenuhi amanat UU No 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 20014, alau belum mendapat pengesahan dari Baznas atau LAZ.

“Maka saya mengimbau kepada panitia zakat fitrah yang ada di desa-desa, sekolah dan Madrasah untuk untuk legalitas kepada Baznas kabupaten atau kepada Lembaga Amil Zakat yang ada. Bisa pual ke LazisNU, bisa ke LazisMU atau ke LAZ lainnya.”

Sedangkan Baznas Kabupaten, lanjut Dawam, juga berkewajiban untuk menjelaskan tentang status amil yang sesuai dengan amanat UU No23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 dan sekaligus benar menurut fiqh.

Komper Wardopo