JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam rangka menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 di Kabupaten Jepara, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan instruksi tanggal 27 April 2022. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD, Direktur BUMN/BUMD, Camat dan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran nomor 003.2/1787 ini diatur pelaksanaan takbiran pada malam Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 dapat dilaksanakan di masjid/musholla dan rumah masing-masing. Sedangkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara Pejabat dan ASN dilarang open house selama perayaan Idul Fitri.
Hal lain yang diatur dalam surat edaran ini adalah bahwa seluruh objek wisata dibuka untuk umum selama Pekan Syawalan dan Pesta Lomban tahun 2022 dengan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedang pelaksanaan prosesi larungan dan Pesta Lomban dijadwalkan pada tanggal 9 Mei 2022.
Bupati juga menegaskan, semua fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat mulai Klinik, Puskesmas, rumah sakit agar bersiaga selama 24 Jam. Sedangkan pelaksanaan tracking, treatment dan treasing baik pada saat pra maupun pasca Lebaran tetap dilakukan guna pengendalian pandemi covid-19.
Ia memastikan koordinasi, sinergitas TNI, Polri, DISHUB, Satpol PP DAMKAR dan BPBD serta para pihak terkait untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas pada jalur strategis, rawan bencana, kecelakaan dan simpul kemacetan.
Sedangkan pelaksanaan monitoring ketersediaan stok KEPOKMAS, LPG dan BBM guna menjamin kenyamanan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hadepe