blank
Pres confrence tim LBH RUPADI dipimpin Chyntya Alena Gaby terkait aduan pencegahan tipikor dalam prosesi lelang, di aula Gedung Debora Ong I. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi melaporkan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia (yang menjadi boedel pailit) ke aparat penegak hukum.

Aduan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan KPKNL Surakarta.

blank
Aduan resmi tim LBH RUPADI DKI Jakarta, Imron Safi’i ke kantor KPK di Jakarta. Foto: Dok/ist

Menurut Sekretaris DP LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby, ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, karena angka yang ditawarkan bisa turun drastis, sehingga dikhawatirkan berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

“Tujuan kami mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, karena angka yang ditawarkan bisa turun drastis, sehingga dikhawatirkan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” ujar Chyntya kepada awak media di Semarang, Kamis (28/4/2022).

Dijelaskan bahwa pada lelang pertama yakni tanggal 14 April 2022, penawaran muncul di angka Rp 120 miliar. Namun informasi terbaru pada 27 April 2022 angka Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia ini justru turun drastis menjadi Rp 73.67 miliar.

Chyntya menyebut, lelang dilakukan oleh salah satu bank milik pemerintah yang akan melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melalui jasa pra lelang, yakni PT BLI yang merupakan perusahaan swasta.

Padahal, kata Chyntya, sebagai bank dibawah naungan BUMN seharusnya bisa langsung menggunakan KPKNL Surakarta, tanpa melalui lembaga swasta.

“Melihat hal tersebut kami mencurigai adanya dugaan kongkalikong oleh oknum tertentu dalam proses lelang ini,” tandas dia.

Adapun objek lelang tersebut yakni 10 bidang tanah dengan luas 35.244 meter persegi dan bangunan pabrik serta mesin, yang lokasinya berada di Desa Pulosari, Kecamatan Kramat, Kabupaten Karanganyar.

LBH Rupadi berharap, pihak-pihak terkait bisa terjun langsung melakukan penelusuran atau monitoring dan supervisi, penyelidikan maupun pendampingan pada proses lelangnya.

Sementara untuk calon pembeli harus berhati-hati dan memahami lelangnya. Sebab dikhawatirkan bisa ikut diperiksa nantinya, apabila terjadi dugaan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Begitupun pada pihak PT BM (persero), KPKNL, PT. BLI juga berpotensi untuk diperiksa KPK dan kementrian terkait, apabila aduan ini berproses dan bergulir nantinya.

“Kami berharap proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia tersebut dapat terhindar dari perbuatan tindak pidana korupsi,” pungkas dia.

Ning