SEMARANG (SUARABARU.ID)- Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal. Lantas berapa besaran zakat fitrah berapa kg beras bagi seorang muslim?
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang beragama Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu untuk membagi rasa kebahagiaan di hari raya. Ada aturan zakat fitrah berapa kg beras yang perlu diperhatikan.
Dilansir dari Suara.com pada Rabu (27/4/2022), kewajiban membayar zakat fitrah ini sebagaimana dalam sebuah hadist Ibnu Umar r.a,
Baca Juga: Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni, Warga Desa Giriwono: Ibu Puan Membawa Berkah Ramadan
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim).
Sementara itu besaran zakat fitrah berapa kg atau kilogram beras ini memiliki pendapat yang berbeda. Dilansir dari Baznas, takaran zakat fitrah satu sha’ ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras.
Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras
Aturan membayar zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan
Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai
Banyak pertanyaan yang berkeliaran mengenai apakah membayar zakat fitrah diperbolehkan dengan uang tunai? Sebagian ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Taukah Kamu? Apa Saja Keistimewaan Sedekah di Bulan Ramadan?
Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Itulah informasi seputar zakat fitrah berapa kg beras beserta aturannya. Semoga informasi di atas dapat mempermudah kamu untuk memahami aturan membayar zakat fitrah.
Claudia