SEMARANG (SUARABARU.ID)- Sejak menandatangani nota kesepakatan dengan PT Blora Patra Energi (BPE) di tahun 2020, tingkat kesejahteraan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Oleh karena itu, sesuai komitmen para penambang yang ada di wilayah Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora ini, akan tetap menjual hasil tambang minyak mentahnya, ke PT Pertamina EP Cepu.
”Kami tetap komitmen mendukung ketahanan energi yang menjadi program pemerintah, serta selalu berkontribusi dengan menyalurkan seluruh hasil penambangan ke Pertamina EP Cepu,” Kata Ketua PPMSTL, Supraptono, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
BACA JUGA: Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Terjunkan 703 Personel
Ditambahkan dia, para penambang yang tergabung di PPMSTL juga memberikan apresiasi kepada Polda Jateng maupun PT BPE. Kedua pihak itu telah memberikan pengarahan dan bimbingan, untuk tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal.
”Hasilnya pun tidak dijual ke perorangan maupun perusahaan penyulingan tak resmi. Kami berharap, kepada para penambang minyak, baik yang di Ledok ataupun di wilayah lain, untuk ikut menjaga Sitkamtibmas, agar tetap aman dan kondusif,” harapnya.
Pengakuan Supraptono itu dibenarkan Awan Pradigsa, selaku Direktur Operasional PT BPE. Dia berharap, peran anggota PPMSTL dalam pengelolaan dan penambangan sumur minyak timba, tidak hanya meningkatkan hasil produksi, tapi juga selalu ikut menjaga kelestarian lingkungan.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Bagi Bagi Paket Takjil Gratis
”Sesuai harapan kami, mereka tetap memasok minyak mentah ke Pertamina EP Cepu, meskipun harga minyak dunia sedang melambung tinggi,” pujinya.
Di Desa Ledok sendiri terdapat 196 sumur minyak tua. Berdasar MoU pada akhir September 2020, sumur-sumur peninggalan kolonial Belanda itu, kini dikelola bersama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BPE dengan PPMSTL.
Dengan adanya kerja sama itu, maka para penambang akan memperoleh dana bagi hasil sebesar 77 persen, dari penjualan minyak ke PT Pertamina. PPMSTL mendapat bagian 17,3 persen, sedang PT PBE memperoleh hasil 5,7 persen.
BACA JUGA: Puan : Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas
Sumur-sumur itu kini digarap oleh 64 kelompok penambang. Mereka mengelola dengan cara ditimba, kemudian disetor ke Pertamina. Kecuali bagi hasil, masyarakat penambang juga mendapat fasilitas asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ladang sumur minyak tua di Desa Ledok ini, mampu berproduksi hingga 9 juta liter di tahun 2019. Dari tahun ke tahun berikutnya, pendapatannya terus meningkat. Bulan April 2022, diperkirakan produksinya naik lebih dari 170 barrel.
Riyan