SURAKARTA (SUARABARU.ID) -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo.
Penyitaan asset dilakukan, sehubungan wajib pajak bersangkutan mempunyai tunggakan pajak yang berasal dari utang pajak Rp 4,2 miliar.
“Pelaksanan penyitaan berlangsung kemarin di Sukoharjo. Sedangkan asset yang disita berupa tiga unit kendaraan bermotor roda empat,” kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi dalam pers release yang diterima suarabaru.id, Kamis (21/4/2022).
Tindakan penyitaan, lanjut Guntur Wijaya Edi, memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya. Artinya bukan merupakan langkah terakhir.
Dikatakan demikian karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut.
Diharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. “Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” tegasnya.
Bagus Adji